Polisi Akan Periksa Ahli Anjing Soal Tewasnya ART di Rumah Bima Aryo
VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo, mengatakan ibunda Bima Aryo, TD (72), sudah rampung menjalani pemeriksaan terkait tewasnya asisten rumah tangga mereka bernama Yayan (35) yang meregang nyawa usai diterkam anjing peliharaan Bima.
Tapi, Heri tak merinci apa hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya menurut dia hasil pemeriksaan adalah proses yang tak bisa dibeberkan. Hasilnya telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
"Prosesnya masih penyelidikan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 5 September 2019.
Dia menambahkan, selain meminta keterangan saksi, akan dipanggil juga sejumlah saksi ahli yang memahami karakteristik anjing. Pasalnya kasus ini melibatkan anjing jenis Beligian Melanois milik Bima. Ahli yang dimaksud semisal pelatih anjing, akan digali soal sekuritas pemeliharaan anjing jenis itu, juga soal karakteristik anjing-anjing yang dinilai berbahaya untuk dipelihara oleh masyarakat umum.
"Saksi ahli nanti juga akan kami mintakan keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu. Misalnya apakah anjing ini memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata dia.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, selain saksi ahli dalam hal anjing, akan dimintai juga keterangan ahli hukum pidana guna mencari adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Selama ini kan dugaannya Pasal 359, ada unsur kelalaian. Nanti akan kami cek lagi setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi tersebut," kata Heri.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.
"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019. (ase)