Diluncurkan 22 September, Smart SIM Uji Coba 2-3 Bulan

Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri berencana meluncurkan Smart SIM pada 22 September mendatang. Smart SIM sendiri adalah peningkatan layanan dari kartu SIM yang dilengkapi dengan beberapa keunggulan yakni seluruh data dalam SIM terekam secara elektronik, serta dapat digunakan untuk uang elektronik.

Korlantas Siapkan Mekanisme Baru Smart SIM

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, semua persiapan telah matang. Setelah dilakukan grand launching, rencananya akan dilaksanakan uji coba terlebih dahulu.

"Menjelang grand launching di tanggal 22 September ini betul-betul sudah matang. Walaupun ada masa uji coba untuk sekian bulan, maksimal 6 bulan. Mudah-mudahan kita berharap ini uji coba itu sebisa mungkin minimal, mungkin bisa 2-3 bulan. Bisa di 1 januari semua program kita ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita," kata Refdi di NTCM Polri, Kamis 5 September 2019

Cegah Ugal-ugalan, Driver Gojek Bakal Dibekali Kartu Ajaib

Namun, Refdi menekankan kepada masyarakat yang telah memiliki SIM, tidak perlu dilakukan penggantian. Masyarakat tetap diminta untuk menggunakan SIM yang ada sampai batas waktunya habis.

"Kita tidak mengimbau SIM-SIM itu harus diganti, di sana sudah ada masa berlakunya dan SIM itu tetap berlaku sampai usia masa berlakunya jadi tidak ada imbauan penggantian, dan itu juga tidak perlu diganti," ujar Refdi

Resmi Diluncurkan, Secanggih Apa Sih Smart SIM?

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, juga diminta untuk segera memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab apabila masih menggunakan SIM dengan masa berlaku yang telah habis, maka orang tersebut melanggar aturan.

"SIM yang masa berlakunya sudah habis, langsung diperpanjang tidak usah lagi menunggu tanggal 22 September. Artinya dari hari ini sampai tanggal 22 itu legitimasi personal seorang pengemudi itu juga tidak ada. kita akan lakukan tindakan itu," ujarnya.

Menurut Refdi, Korlantas Polri telah melakukan penghitungan untuk menyediakan kartu Smart SIM ini. Penghitungan tersebut, dilakukan berdasarkan data statistik yang terkait peningkatan permintaan kartu SIM dari tahun ke tahun.

Yang diutamakan untuk mengganti ataupun beralih ke Smart SIM adalah pengguna yang SIM-nya rusak, hilang, ataupun masa berlakunya telah habis.

"Kalau nanti semua ganti, kita juga kelabakan, kita harus siapkan kartunya lebih banyak lagi,” katanya. [mus]

 

Smart SIM bisa dipakai untuk belanja

Pakai Aplikasi Ini, Urus SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Nah sekarang, untuk mengurus SIM masyarakat tidak perlu lagi datang ke layanan SIM di Kantor Polisi

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2022