Pemprov DKI Usulkan Dana Bantuan Parpop 4.200 per Suara Sah
- VIVA.co.id / Eduward Ambarita
VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI mengajukan besaran dana parpol atau bantuan keuangan dari pemerintah untuk parpol, sebesar Rp2.400 per suara sah yang diterima parpol-parpol di DKI dalam Pileg 2019.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI, Taufan Bakri, besaran diusulkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2020.
"Besarannya tetap seperti itu, Rp2.400 (per suara)," ujar Taufan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 2 September 2019.
Taufan menyampaikan, DKI juga terbuka jika DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik, mengajukan kenaikan atas besaran itu. Pengajuan kenaikan dimungkinkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan dasar hukum atas dana parpol.
"Kalau pun memang (ajuan besaran) mau dinaikkan, tinggal (anggota DPRD DKI) yang baru ini mengusulkan," ujar Taufan.
Taufan juga mengemukakan, proyeksi besaran APBD DKI 2020 sebesar Rp95 triliun, memungkinkan ajuan kenaikan dana parpol hingga setidaknya 100 persen atau Rp4.800 per suara sah. Dana parpol sendiri merupakan bantuan keuangan dari pemerintah yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan politik oleh parpol-parpol.
"Kalau melihat (proyeksi besaran APBD DKI 2020), DKI sih mampu. Masa tidak berdaya," ujar Taufan.
Diketahui, mengacu ketentuan, ajuan besaran dana parpol harus mempertimbangkan keuangan daerah, juga mendapat persetujuan Kemendagri. Besarannya di DKI kerap mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.