Pemprov DKI Usulkan Dana Bantuan Parpop 4.200 per Suara Sah

Bendera Partai Amanat Nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI mengajukan besaran dana parpol atau bantuan keuangan dari pemerintah untuk parpol, sebesar Rp2.400 per suara sah yang diterima parpol-parpol di DKI dalam Pileg 2019.

Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI, Taufan Bakri, besaran diusulkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2020.

"Besarannya tetap seperti itu, Rp2.400 (per suara)," ujar Taufan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 2 September 2019.

Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah PPN 12 Persen Berlaku, Ikutan Naik?

Taufan menyampaikan, DKI juga terbuka jika DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik, mengajukan kenaikan atas besaran itu. Pengajuan kenaikan dimungkinkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan dasar hukum atas dana parpol.

"Kalau pun memang (ajuan besaran) mau dinaikkan, tinggal (anggota DPRD DKI) yang baru ini mengusulkan," ujar Taufan.

Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

Taufan juga mengemukakan, proyeksi besaran APBD DKI 2020 sebesar Rp95 triliun, memungkinkan ajuan kenaikan dana parpol hingga setidaknya 100 persen atau Rp4.800 per suara sah. Dana parpol sendiri merupakan bantuan keuangan dari pemerintah yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan politik oleh parpol-parpol.

"Kalau melihat (proyeksi besaran APBD DKI 2020), DKI sih mampu. Masa tidak berdaya," ujar Taufan.

Diketahui, mengacu ketentuan, ajuan besaran dana parpol harus mempertimbangkan keuangan daerah, juga mendapat persetujuan Kemendagri. Besarannya di DKI kerap mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (istimewa dok PP Muhammadiyah)

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Ketua Umum Muhammadiyah menyebut wacana terkait pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD perlu dikaji dari berbagai aspek oleh pemerintah dan legislatif.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024