Dikira Anggota FPI dan Peserta Demo, Yoga Ditangkap Pada 22 Mei
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar agenda persidangan terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan sekitarnya pada 21-22 Mei 2019.
Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Yoga Firdaus, menceritakan ketika dirinya ditangkap oleh aparat Kepolisian pada saat kerusuhan tersebut.
Kala itu, ia akan menuju ke tempat kos teman yang ada di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat, jam 02.00 WIB. Tetapi, semua jalan sudah ditutup oleh aparat keamanan.
"Saya tanya Brimob. Saya kasih lihat KTP, mereka sangka saya FPI. Mohon maaf, saya mau ketemu teman saya, lewat mana yang aman. Karena semua jalan diblok. Langsung kita ditangkap," kata Yoga di PN Jakarta Pusat, Senin 2 September 2019.
Terdakwa lainnya, Sjamsul Huda, juga memberikan kesaksian dalam persidangan soal dirinya yang diamankan oleh aparat petugas keamanan pada 22 Mei 2019, pukul 02.00 WIB.
"Saya sendiri dari kontrakan mau ikut aksi yang tanggal 22 Mei. Naik grab turun Bundaran HI. Baru mau ikut yang tanggal 22. Keburu ditangkap," kata Syamsul.
Terdakwa lainnya, Pepih menceritakan, dirinya saat ditangkap pada saat aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Saat itu, dia mau parkir narik ngojek, tetapi ditangkap.
"Mau parkir bukan demo. Mau parkir sembari ngojek. Saya nyari duit doank," ujarnya. (asp)