Kasus ART Tewas Digigit Anjing, Polisi Segera Panggil Pemilik
- Instagram smart.gram
VIVA – Aparat Kepolisian akan memanggil pemilik anjing yang menyerang seorang asisten rumah tangga bernama Yayan (35) hingga tewas. Hal tersebut dilakukan, agar peristiwa penyerangan tersebut dapat diketahui.
Hanya saja, pemilik anjing berinisial HSM (73) dan istrinya, TD (72) sedang ada hajatan pernikahan anaknya. Maka, seusai acara pernikahan sang pemilik anjing akan memenuhi panggilan polisi.
"Kalau pemiliknya lidik. Penyidik sudah panggil, namun yang bersangkutan ada hajat menikahkan anaknya. Jadi, bertepatan dengan kejadian itu, dia menikahkan anaknya. Setelah selesai pernikahan itu dia memenuhi panggilan," kata Kapolsek Cipayung, Komisaris Polisi Abdul Rasyid, saat dikonfirmasi, Senin 2 September 2019.
Rasyid mengatakan, pihak Kepolisian belum melakukan proses autopsi. Sebab, suami dan pihak keluarga korban tidak ingin proses autopsi.
"Cuma ini kan keluarga, suaminya korban enggak mau diotopsi. Pokoknya, suami dan keluarga istri tidak mau diotopsi, makanya kami dari penyidik harus bikin pernyataan dari suaminya, dua ananknya dan keluarga istrinya itu. Dari rumah sakit juga minta itu. Suaminya korban ya dibilang sudah ajal, menerima," katanya.
Jasad Yayan, korban gigitan anjing telah diberangkatkan ke Cianjur untuk segera dimakamkan.Yayan dan suaminya merupakan orang Cianjur.
"Tadi siang sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB, suaminya sudah membawa istrinya dari rumah sakit. Dibawa ke Cianjur. Karena orang Cianjur," ujar Rasyid.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT. 04 RW. 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat 30 Agustus.
"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 September 2019.