Sulitnya Pindahkan Pencari Suaka dari Kantor Eks Kodim

Pencari Suaka UNHCR di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sekitar tiga ratus pencari suaka yang berasal dari berbagai negara masih tinggal di tempat penampungan mereka yang disediakan Pemprov DKI di Gedung Eks Kodim di Kalideres, Jakarta Barat.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Taufan Bakri, UNHCR selaku lembaga PBB yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka, belum tuntas merelokasi para pencari suaka usai berakhirnya tenggat waktu supaya mereka dipindah.

"Mereka (UNHCR) belum tuntas memindahkan. Ada tiga ratus orang lebih (pencari suaka) di sana (eks Kodim Kalideres)," ujar Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 2 September 2019.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Adapun, DKI, pemerintah pusat, juga UNHCR, telah menyepakati tenggat waktu pemindahan para pencari suaka adalah Sabtu, 31 Agustus 2019. Taufan menyampaikan, UNHCR baru merelokasi sekitar 1.200 pencari suaka dengan cara misalnya, memfasilitasi mereka menyewa tempat tinggal, hingga menyediakan uang untuk tinggal di tempat kos. "Tapi pekerjaan pemindahan itu belum selesai semua dari UNHCR," ujar Taufan.

Taufan juga mengemukakan, diskusi terus dilakukan lembaga-lembaga terkait supaya para pencari suaka tidak lagi tinggal di eks Kodim. Para pencari suaka adalah WNA yang meninggalkan negaranya, kemudian singgah di Indonesia sambil meminta ditempatkan UNHCR di negara ketiga seperti Australia atau Kanada.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

"Masih ada negosiasi antara pimpinan kami, Pak Sekda, Kemenko Polhukam, Kemenlu, akan duduk bersama lagi memecahkan masalah ini," ujar Taufan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan permasalahan pencari suaka di Kalideres, Jakarta Barat ke pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees. Menurut dia, Pemerintah DKI sebelumnya membantu atas dasar kemanusiaan.

"Pemprov DKI itu membantu atas dasar kemanusiaan, kewenangan dimiliki oleh UNHCR dan pemerintah pusat," kata Anies di Jakarta Pusat pada Sabtu 31 Agustus 2019.

Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024