Puluhan WNA dari Korsel, Jepang dan China Dideportasi

60 warga Korsel, Jepang dan China yang tinggal di Bekasi, salahi izin tinggal sementara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Puluhan warga negara asing yang tinggal di Kota Bekasi terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Selain mendeportasi, pihak keimigrasian juga melakukan pencekalan kepada 33 warga asing.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

"Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA sepanjang tahun 2019. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat 30 Agustus 2019.

Petrus menambahkan, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Jika dijumlah totalnya mencapai 5.700 WNA. "Jumlah mereka diketahui dari total keberadaan kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga," ujarnya.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Keberadaan mereka kata Petrus, paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi. "Dendanya satu hari Rp1 juta, masuknya ke penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA. 

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan warga asing kepada petugas imigrasi. 

"Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempatnya," ujar dia.
 

Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Peringatan Hari Ibu wujud nyata penghargaan bangsa Indonesia terhadap peran dan perjuangan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024