Puluhan WNA dari Korsel, Jepang dan China Dideportasi
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA – Puluhan warga negara asing yang tinggal di Kota Bekasi terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Selain mendeportasi, pihak keimigrasian juga melakukan pencekalan kepada 33 warga asing.
"Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA sepanjang tahun 2019. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat 30 Agustus 2019.
Petrus menambahkan, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Jika dijumlah totalnya mencapai 5.700 WNA. "Jumlah mereka diketahui dari total keberadaan kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga," ujarnya.
Keberadaan mereka kata Petrus, paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi. "Dendanya satu hari Rp1 juta, masuknya ke penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan warga asing kepada petugas imigrasi.
"Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempatnya," ujar dia.