Operasi Patuh Jaya Digelar, Ini Tujuh Pelanggaran yang Akan Ditindak
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan tajuk Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi itu sedianya akan berlangsung mulai hari ini, Kamis 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut digelar guna meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berlalu lintas. Sebanyak 2.389 personel gabungan diterjunkan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
"Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Tak hanya itu, operasi tersebut digelar guna mengurai tingkat kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Tujuan kedua adalah mengurangi angka kecelakaan. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik," katanya
Wahyu mengatakan, pelanggar lalu lintas seperti pengemudi yang melawan arus, memakai rotator dan pengemudi yang bermain ponsel akan menjadi target operasi. Tak hanya itu, pengemudi di bawah umur juga akan dilakukan penindakan.
"Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, seluruh wilayah hukum DKI Jakarta akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019. Salah satunya adalah Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.
"Seluruh wilayah sampai wilayah polres akan menjadi lokasi operasi. Nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh polres setempat," katanya.
Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.
3. Pengendara yang menggunakan rotator. atau rotator atau sirine.
4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
5. Pengendara dan penumpang sepeda. motor yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.