9.169 Pengendara Kena Tilang Elektronik, Baru 997 yang Bayar Denda

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buntut tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nasir mengatakan, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda karena tanggal jatuh tempo pembayaran sudah habis.

"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019 sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kita ajukan buka blokir 997 pelanggar," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Agustus 2019.

Dia menambahkan, sejauh ini ada 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Kemudian 10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan. 

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar dendanya. Sebab, jika tidak, mereka akan sulit jika ingin memperpanjang STNK-nya.

"Masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata dia lagi.

Sebelumnya, aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018.

Saat itu, kamera pada penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Viral Rekaman Video Disebut Bak Parto Patrio hingga Karyawan Koperasi, Ini Kata Ariel NOAH

Kemudian, sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera ETLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik.

Sepuluh titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru, yaitu:

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

- Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan.

- JPO MRT Polda Semanggi.
    
- JPO depan Kementerian Pariwisata.
    
- Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
    
- Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin.
   
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman.
    
- Simpang bundaran Patung Kuda.
    
- Simpang Traffic Light (TL) Sarinah-Bawaslu.
    
- Simpang TL Sarinah Starbucks.
    
- JPO Plaza Gajah Mada

Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024