Banyak Mobil di Jakarta Pakai Pelat Palsu Kode Pejabat, Ini Buktinya
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta dimanfaatkan segelintir orang untuk berbuat kejahatan. Muncul jaringan jual-beli pelat nomor bersandi pejabat agar lolos dari kebijakan ini.
Buntut tindakan para pelaku, tak sedikit pengendara yang menggunakan jasa mereka. Jual-beli pelat nomor dijual online.
"Menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.
Enam orang diciduk dalam kasus ini. Mereka adalah CL, TSW, Y, AMY, DP, dan S. CL yang diamankan di daerah Kelapa Gading 16 Agustus 2019. Dia berperan menjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor palsu lewat online shop.
Setiap transaksi, CL menjual satu paket STNK dan pelat nomor seharga Rp20-25 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 juta dan Rp8 juta. Pelat nomor palsu diperoleh dari tersangka TSW. TSW diciduk di kawasan Kelapa Gading juga keesokan harinya. SW mengaku juga telah menjual 10 pelat nomor palsu.
Dalam pengembangan kemudian dicokok Y yang mengaku memesan STNK palsu kepada tersangka AMY dan memesan pelat nomor ke DP. AMY mengaku otodidak membuat STNK palsu. Cetakan hologram bertuliskan Korlantas Polisi dibuat di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Untuk tersangka DP sehari-harinya bekerja sebagai pembuat dan penjual pelat kendaraan bermotor di pinggir jalan di daerah Sunter, Jakarta Utara. Sementara S berperan sebagai kurir untuk mengantarkan pelat nomor palsu tersebut.
"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku (AMY) menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," kata dia.
Lebih lanjut Argo menyebut pelaku ini biasanya menjual pelat nomor pejabat semisal RFP, RFS, RFD, dan sebagainya. Polisi  menyita sejumlah barang bukti semisal satu buah pelat nomor palsu, lima lembar STNK palsu, dan satu buah BPKB palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenalan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (ase)