Dinkes Tangerang Jelaskan Soal Penolakan Ambulans Bawa Jasad Bocah

Ayah bawa jasad anak berjalan kaki karena tak dapat pinjaman ambulans.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Dinas Kesehatan Kota Tangerang menanggapi kasus seorang ayah yang harus membopong atau menggendong jenazah anaknya menuju rumah duka lantaran dilarang menggunakan fasilitas ambulans oleh Puskesmas Cikokol, Tangerang.

Tantangan Baru untuk Bank Tradisional di 2025: Industri Perbankan Harus Beradaptasi?

"Sebenarnya bukan dilarang, tapi memang ada perbedaan penggunaan mobil ambulans untuk pasien dan untuk jenazah, itu tidak disamakan. Dan jangan masyarakat mengambil kesimpulan kalau layanan penggunaan ambulans dilarang. Kami juga disini mengimbau agar masyarakat dapat pula memilah fasilitas yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, Minggu, 25 Agustus 2019.

Menurut Liza, untuk layanan ambulans jenazah pun telah khusus disediakan pemerintah setempat secara gratis melalui nomor darurat 112 yang dapat dihubungi dan dimanfaatkan masyarakat.

Saldo Puluhan Ribu UMKM Tertahan Penghentian Layanan QRIS, Menteri Maman Pastikan Tak Ada Kerugian

"Pemerintah Tangerang sudah ada nomor darurat dan di sana ada tim reaksi cepat, masyarakat bisa gunakan layanan itu secara gratis. Seharusnya, pada saat itu masyarakat atau yang bersangkutan bisa gunakan layanan itu," ujarnya.

Liza juga menegaskan, layanan mobil ambulans khusus jenazah dan pasien tersebut memang harus dilakukan, karena untuk mobil ambulans yang digunakan membawa pasien yang sakit harus dalam kondisi steril dan di dalam mobil tersebut terdapat beberapa alat tanggap darurat.

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

Sementara itu, Asisten Daerah II Tangerang Asep Suparman, mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak yakni pihak Puskesmas Cikokol dan keluarga korban yakni Muhammad Husein. 

"Kita belum lihat sejauh mana puskesmas tersebut melayani masyarakat, makanya kita akan lakukan klarifikasi kepada kedua pihak supaya tahu titik terang dan di mana permasalahan dan kesalahpahamannya. Karena kalau untuk layanan ambulans untuk jenazah, sudah disediakan pemerintah secara gratis. Ini akan kita luruskan," ujarnya.

Jenazah Muhammad Husein yang merupakan korban tenggelam di Sungai Cisadane, harus digendong sang ayah menuju rumahnya lantaran tidak diperbolehkan menggunakan ambulans oleh Puskesmas Cikokol. Peristiwa itu diunggah pada akun YouTube Tangerang Terkini.

Pada video berdurasi 06:15 menit itu, terlihat jenazah Husein ditutupi kain batik dan sang ayah yang mengenakan jaket hitam tersebut berjalan keluar puskesmas sembari menggendong anaknya, hingga saat ia akan menaiki jembatan penyeberangan orang (JPO), sejumlah warga di sekitar lokasi meminta ayah Husein untuk menggunakan kendaraan pribadi yang dipinjamkan warga.

[dok. Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero )]

ASDP Angkut 779 Ribu Penumpang dan 722 Ribu Kendaraan Per September 2024

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melaporkan, hingga September 2024, telah mengoperasikan 220 kapal yang melayani 311 lintasan di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024