Miris, Ayah Gendong Jasad Anak karena Tak Boleh Gunakan Ambulans
- istimewa
VIVA – Jagad media sosial dihebohkan dengan video seorang ayah menggendong jenazah anaknya lantaran dilarang menggunakan layanan ambulans. Peristiwa pilu ini terjadi di Puskesmas Cikokol, Tangerang.
Dalam video dengan durasi 06:15 menit tersebut, memperlihatkan sang ayah tengah membopong janazah anaknya yang kaku tertutup kain batik.
Dengan raut wajah yang sedih, pria tersebut menyeberangi jalan dan hendak menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah setempat untuk membawa anaknya ke rumah duka.
Namun, belum sempat ia menggunakan JPO, dari video itu terlihat sejumlah warga yang berada di wilayah sekitar meminta agar ia membawa anaknya menggunakan mobil yang dipinjamkan warga setempat.
Dikonfirmasi soal kejadian tersebut melalui petugas Puskesmas Cikokol, Suryadi, membenarkan adanya video yang beredar tersebut.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019 kemarin. Saat itu, pihak Puskesmas Cikokol, menerima jenazah seorang anak bernama Muhammad Husein (8) yang merupakan korban tenggelam di Sungai Cisadane.
"Hari jumat kami menerima jenazah anak kecil yang merupakan korban tenggelam. Kemudian, kami dari puskesmas melakukan layanan membersihkan jasad tersebut," katanya, Minggu, 25 Agustus 2019.
Usai dibersihkan, pihak keluarga meminta layanan ambulans milik puskesmas untuk mengantarkan jenazah Husein hingga ke rumah duka. Tapi, pihak puskesmas tidak dapat menerima permintaan tersebut.
"Kita menolaknya, karena tidak ada mobil jenazah. Saat itu memang ada ambulans tapi, itu untuk pasien yang sakit, bukan jenazah, kami melarangnya," ujarnya.
Hal itu diklaim sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalani petugas puskesmas. Pihaknya tidak bisa melanggar SOP yang sudah ditetapkan. "SOP-nya begitu, layanan ambulans untuk pasien sakit dan jenazah berbeda. Jadi, kami hanya menjalani saja," ujarnya.
Saat ini, video yang tersebar di salah satu akun YouTube yakni, Tangerang Terkini tersebut telah dilihat 153 kali sejak diunggah pada Sabtu, 24 Agustus 2019.