Anies Instruksikan Langkah Ekstra Pemprov DKI Atasi Kekeringan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjanjikan Instruksi Gubernur atau InGub untuk mengatasi masalah kekeringan yang mulai mengancam Ibu Kota. Ini akan membuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI memiliki kewenangan khusus.

PKS Ucapkan Selamat ke Anies, Pramono-Rano Berhasil Unggul di Pilkada Jakarta

Menurut Anies, InGub ini akan membuat SKPD seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI bisa melakukan langkah di luar tupoksi rutinnya selama ini, supaya menyelesaikan kekeringan.

"Saya sedang siapkan Ingub-nya terkait dengan penggunaan sumber daya ekstra agar mereka (SKPD DKI) punya dasar hukum lakukan kegiatan ekstra. Karena ini (kekeringan) kan bukan business-as-usual," ujar Anies usai silaturahmi Forkopimda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.

Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Anies menyampaikan, DKI juga telah memiliki peta wilayah-wilayah rawan kekeringan di ibu kota. Peta tersebut selanjutnya menjadi acuan SKPD DKI melakukan langkah ekstra sehingga masyarakat tak menjadi menderita akibat kekeringan yang saat ini juga sedang berlangsung karena kemarau panjang.

"Ada petanya memang, wilayah yang dari tahun ke tahun sudah mengalami kekurangan air," ujar Anies.

Anies Telepon Pramono usai Pantau Quick Count, Langsung Ucapkan Selamat?

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengemukakan saat ini belum bisa menjelaskan langkah ekstra yang dimaksud. Namun, ia mengungkapkan, InGub akan menjadi dasar hukum yang kuat supaya SKPD DKI, termasuk BUMD sekalipun.

"Untuk mereka (SKPD dan BUMD) bisa lakukan tindakan eksta, mereka harus memiliki dasar hukum. Dan dasar hukum itulah yang dibuat melalui instruksi gubernur," ujar Anies.

Sebelumnya, informasi tentang peringatan dini kekeringan meteorologis saat musim kemarau di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Depok beredar di grup-grup WhatsApp. Dalam dokumen itu tertera Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Klas II Tangerang Selatan yang menerbitkan peringatan dini tersebut.

Dikonfirmasi VIVAnews, Kepala Sub Bidang Pelayanan BMKG Wilayah II, Darman membenarkan informasi yang beredar tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai bentuk informasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat agar dapat mengantisipasi atau meminimalisir kekeringan.

"Itu betul, supaya pemerintah dan masyarakat bisa mempersiapkan hal-hal terkait dengan dampak kemarau yang kami perkirakan hingga bulan Oktober 2019, karena nantinya penyusutan air akan menyebabkan warga sulit memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari atau persawahan," kata Darman, Rabu 21 Agustus 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya