Tidak Ditahan, Jefri Nichol Segera Disidang
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Kasus narkoba dengan tersangka artis muda yang sedang bersinar Jefri Nichol akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas kasus Jefri dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti juga sudah di lakukan. Jefri dan barang bukti diserahkan kemarin, Kamis 22 Agustus 2019.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Agustus 2019.
Berkas kasus dinyatakan sudah lengkap sejak Rabu 21 Agustus 2019. Setelah penyerahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan, Jefri bukan lagi tanggung jawab kepolisian. Kini Jefri adalah tahanan Kejaksaan. Meski begitu, Jefri tak ditahan oleh Kejakasaan.
Jefri tetap dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. Di sana dia kembali melanjutkam proses rehabilitasinya.
Karena Jefri adalah tahanan Kejari Jaksel, nampaknya sidang akan dilakukan di Pengadilan Jaksel. Namun, kapan waktunya belum diketahui.
"Jaksa di Kejari Jakarta Selatan paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan," kata dia lagi.
Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019. Jefri ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.
Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.