Punya Senjata Ilegal, Kivlan Zen Segera Disidang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Babak baru kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera bergulir. Kasus ini akan segera masuk ke meja hijau.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21. Pihak kepolisian mengaku telah menerima jawaban dari pihak Kejati DKI Jakarta akan hal ini.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2019.
Pihak Kejati DKI Jakarta, lanjutnya, menyatakan lengkapnya berkas ini pada 16 Agustus 2019 lalu. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019. Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI.
Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirimkan. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan. Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. "Kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," katanya lagi.
Untuk diketahui, nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata. Senjata api ini diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.
Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere. Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.
Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Atas kasus yang menimpanya itu, lantas Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembacaan putusan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon, yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.
Hakim menyatakan, "Menolak praperadilan oleh Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil."