Berkas Pablo Benua-Rey Utami dan Galih Ginanjar Dilimpahkan ke Jaksa
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Kepolisian telah mengirimkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten YouTube 'ikan asin' ke Kejaksaan DKI Jakarta.
Ketiga berkas tersangka telah dilimpahkan. Mereka adalah pasangan suami-istri Pablo Benua-Rey Utami yang merupakan pasangan Youtuber. Kemudian berkas artis Galih Ginanjar.Â
Galih adalah bintang tamu di konten YouTube yang dibuat Pablo-Rey."Untuk berkas sudah kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) ke Kejati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Iwan menyebutkan, berkas dikirim ke Kejaksaan bulan ini. Namun tak dirinci tanggalnya. Hingga kini belum ada jawaban balik dari pihak Kejati. Pihaknya masih menunggu kepastian apakah berkas telah dinyatakan lengkap.
Apabila sudah lengkap alias P21, pihaknya akan segera menyerahkan ketiga tersangka ke Kejati beserta barang buktinya. Namun, apabila dinyatakan belum lengkap sehingga harus dikembalikan maka pihaknya pun siap untuk melengkapinya sampai dinyatakan rampung."Belum ada jawaban dari Kejaksaan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula, ketika mantan istri Galih, Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih, saat tampil di channelYouTube Rey Utami dan suaminya.
Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin.' Â Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun YouTube tersebut," kata Ranifa di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.
Laporan mereka diterima pihak Kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun, dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.
Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah. [mus]