Polisi Tetapkan Penembak Brutal Anjing di Tangerang Tersangka

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan A (38 tahun) sebagai tersangka atas kasus penembakan yang dilakukannya secara brutal menggunakan senapan angin, kepada seekor anjing yang bernama Beedo di kawasan perumahan elite Water Point Citra Raya, Panongan, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan dua alat bukti yang mana terdapat sejumlah unsur pidana.

Dan sebelum penetapan tersebut, A masih berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan untuk pulang oleh pihak kepolisian dengan catatan tidak melarikan diri. Lantaran, saat itu dia masih proses penyidikan.

Siswa Tertembak di Semarang, Warga dan Satpam Tak Melihat Ada Tawuran di Paramount

"Memang sebelumnya masih saksi dan sempat kita pulangkan, tapi dari hasil olah TKP, kita temukan unsur pidana yakni, membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak. Yang akhirnya kita tetapkan dia sebagai tersangka," katanya, Minggu, 18 Agustus 2019.

Terkait dengan adanya permintaan maaf antara keduanya yang telah dilakukan pada 13 Agustus 2019 lalu, dijelaskan Sabilul tidak mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan.

2 Jenderal Diperintahkan Kapolri untuk Turun Langsung ke Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Pihaknya pun akan melayangkan panggilan kepada pelaku yang sudah tersangka pada Senin, 19 Agustus 2019. Untuk kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancamannya dikenakan dua tahun penjara. Namun, ada perbedaan di mana, nantinya tersangka tidak akan dipenjara. Karena berdasarkan aturan, penahanan dipenjara hanya bisa dilakukan pada hukuman lima sampai di atas lima tahun penjara. Untuk yang kasus ini, proses penahanan di penjara akan kita tunggu sampai putusan pengadilan," ujarnya.

Selama proses tersebut, tersangka akan ditetapkan sebagai tahanan rumah dengan ketentuan wajib melakukan pelaporan 1x24 jam.
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Mabes Polri mengirim Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) buntut kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024