Dapat Remisi HUT RI, Narapidana Rutan Depok Terharu Bareng Keluarga
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Sebanyak 929 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Depok, Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi, pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dari ratusan napi itu, 32 di antaranya diizinkan langsung menghirup udara bebas alias diperbolehkan pulang ke rumah.
Proses pemberian remisi yang berlangsung usai upacara pengibaran bendera di lapangan utama kantor Pemerintah kota (Pemkot) Depok itu sempat diwarnai keharuan oleh sejumlah napi dan keluarga.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengungkapkan, mereka yang mendapat remisi rata-rata adalah warga binaan tindak pidana umum. “Yang dapat remisi pada hari ini ada 929 orang, yang langsung bebas 32 orang. Sedangkan dua orang lagi menjalani subsider,” katanya pada wartawan
Bawono berharap, mereka yang mendapat remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa tahanan dapat belajar dari pengalaman.
“Terlepas kesalahan itu disadari atau tidak atau situasi yang salah tapi faktanya mereka sudah ada di sini. Maka jadikan ini pengalaman untuk berikutnya agar tidak mengulangi kembali, yang baik-baik silakan, yang tidak baik ditinggalkan,” ujarnya.
Bawono berharap jika sudah kembali ke masyarakat, mereka jangan mengulang perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.
“Harapan kami kepada masyarakat agar dapat menerima mereka dengan baik. Mengajak mereka biar bisa aktif di kegiatan masyarakat, jangan dikucilkan kalau dikucilkan nanti malah mendorong mereka melakukan kembali," ujarnya.
Selain penyerahan remisi, momen peringatan hari kemerdekaan RI juga perlombaan dan panggung hiburan di dalam rutan tersebut.
Tak hanya itu, para napi bersama petugas rutan juga sempat melakukan upacara pengibaran bendera. Uniknya lagi, sejumlah petugas mengenakan kostum dari berbagai daerah sebagai lambang persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan.