Dapat Remisi HUT RI, Narapidana Rutan Depok Terharu Bareng Keluarga

Narapidana di Rutan Kelas II B, Depok, Jawa Barat mendapat remisi HUT RI ke 74.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sebanyak 929 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Depok, Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi, pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu, 17 Agustus 2019.  Dari ratusan napi itu, 32 di antaranya diizinkan langsung menghirup udara bebas alias diperbolehkan pulang ke rumah.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Proses pemberian remisi yang berlangsung usai upacara pengibaran bendera di lapangan utama kantor Pemerintah kota (Pemkot) Depok itu sempat diwarnai keharuan oleh sejumlah napi dan keluarga. 

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengungkapkan, mereka yang mendapat remisi rata-rata adalah warga binaan tindak pidana umum. “Yang dapat remisi pada hari ini ada 929 orang, yang langsung bebas 32 orang. Sedangkan dua orang lagi menjalani subsider,” katanya pada wartawan

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Bawono berharap, mereka yang mendapat remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa tahanan dapat belajar dari pengalaman.

“Terlepas kesalahan itu disadari atau tidak atau situasi yang salah tapi faktanya mereka sudah ada di sini. Maka jadikan ini pengalaman untuk berikutnya agar tidak mengulangi kembali, yang baik-baik silakan, yang tidak baik ditinggalkan,” ujarnya.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Bawono berharap jika sudah kembali ke masyarakat, mereka jangan mengulang perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

“Harapan kami kepada masyarakat agar dapat menerima mereka dengan baik. Mengajak mereka biar bisa aktif di kegiatan masyarakat, jangan dikucilkan kalau dikucilkan nanti malah mendorong mereka melakukan kembali," ujarnya.

Selain penyerahan remisi, momen peringatan hari kemerdekaan RI juga perlombaan dan panggung hiburan di dalam rutan tersebut. 

Tak hanya itu, para napi bersama petugas rutan juga sempat melakukan upacara pengibaran bendera. Uniknya lagi, sejumlah petugas mengenakan kostum dari berbagai daerah sebagai lambang persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024