Cara Lama Ditinggalkan, Anies Terapkan ERP Pakai Smartphone

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengungkapkan bahwa rencana baru terkait penerapan aturan ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif.

Anies Minta Masyarakat Jaga TPS agar Tak Ada Intervensi: Kita Ingin Jakarta Makin Menyala

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, penerapan tidak akan menggunakan gawang elektronik kendaraan seperti yang sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Anies Imbau Warga Jakarta Tolak Politik Uang dan Bansos Bersyarat: Jangan Sampai Mengubah Pilihan

Anies menyampaikan, melalui konsep baru, penerapan ERP kini tidak terbatas pada ruas-ruas jalan tertentu. Aturan yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota itu kini bisa diaplikasikan secara fleksibel sehingga lebih efektif memastikan jalan-jalan tidak macet.

"Saat ini (ERP) bukan hanya berbasis satu, dua ruas jalan, tetapi bisa banyak ruas jalan, dan bergantung jamnya. Jauh lebih canggih sekarang," ujar Anies.

Unjuk Tiga Jari Anies Baswedan usai Beri Hak Suara di TPS 029 Lebak Bulus

Anies juga mengemukakan, DKI saat ini bekerja sama dengan lembaga pemerintah pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk mengembangkan sistem dan aplikasi.
Sistem direncanakan terpadu juga, mencakup perparkiran elektronik, pengujian emisi kendaraan, hingga pembayaran pajak kendaraan.

"Sekarang kita sedang membahas bersama dengan Kementerian Kominfo, khususnya Dirjen Aplikasi, menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengaturnya," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI saat ini memasuki tahapan yang benar-benar baru terkait rencana penerapan aturan ruas jalan berbayar atau electronic road pricing. Menurut Anies, tahapan baru itu ditempuh setelah Kejaksaan Agung, juga mengirimkan pendapat hukum tak mengikat supaya lelang teknologi ERP diulang.

"Artinya yang kemarin (rencana penerapan ERP sebelumnya) itu selesai, sekarang kita mulai babak baru," ujar Anies.

Diketahui, ERP sudah diwacanakan di Jakarta sejak awal 2010. Melalui aturan itu, kendaraan bermotor harus membayar nominal tertentu secara elektronik saat melintasi ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan. Aturan bertujuan mengurangi kemacetan di Jakarta. Uji coba juga sebenarnya sudah dilakukan seperti di Jalan Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, juga Jalan Medan Merdeka Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya