Hari Ini Satu Tahun Anies Menjomblo Tanpa Wakil Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, hari ini memasuki masa satu tahun memimpin Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tanpa pendamping atau wakil gubernur. Anies ditinggal Sandiaga Salahuddin Uno yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden 2019.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Anies mengaku, biasanya dalam merayakan hari jadi seseorang dengan pasangannya, dilakukan bersama dengan pendamping. Namun, hal itu tidak berlaku baginya, karena hari ini dia merayakan satu tahun menjomblo karena ditinggal pendamping.

"Hari ini yah? Pas hari ini? Saya baru ngeh dua hari lalu loh pas acara Kadin (Kamar Dagang dan Industri) kan teman-teman tanya dua hari lagi anniversary jomblo, biasanya berpasangan, ini ketika jomblo," katanya saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Karena itu, Anies berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 yang sebentar lagi masa jabatannya habis bisa segera menentukan pendampingnya sebagai pimpinan provinsi. Sebab, dia mengaku kesulitan menjalankan pemerintahan sendiri.

Itu karena, tugas pemimpin daerah sangat banyak, mulai dari yang bersifat kegiatan pemerintahan, kegiatan representasi, hingga kegiatan yang sifatnya seremonial yang sangat menyita waktunya jika dikerjakan sendiri. Karenanya, bila bisa dibagi tugasnya dengan wakil gubernur akan lebih ideal.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

"Mudah-mudahan segera ada wakil. Kita harap nanti dewan kita yang terakhir masa pengabdiannya bisa tuntaskan itu. Karena saya ingin sekali sebenarnya tugas-tugas yang sekarang ada bisa dibagi," ujar Anies.

Dia menyayangkan, DPRD DKI Jakarta terbilang jarang melakukan sidang, khususnya sidang untuk menentukan wakilnya. Padahal, kata Anies, dirinya juga telah memenuhi kewajibannya untuk mengusulkan calon-calon wakil yang dibutuhkan, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

"Karena kalau dewan bersidang pun tidak maka akan dicatat dalam sejarah Jakarta bahwa dewan tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, karena itu kan perintah undang-undang. Saya dapat perintah dari undang-undang meneruskan usulan itu sudah saya kerjakan," katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024