Warga Terkena Peluru Nyasar dari Senjata Ilegal Milik Polisi
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Seorang mahasiswa di Universitas Bandar Lampung (UBL) terkena peluru nyasar dari senjata api milik seorang anggota polisi bernama, Bripka Duansyah, Sabtu pagi, 10 Agustus 2019.
"Kejadian hari ini sekitar pukul 09.30 atau 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada VIVAnews, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Pandra menjelaskan, peristiwa ini terjadi di halaman parkir kampus UBL Bandar Lampung. Saat itu, Bripka Duansyah berjanji bertemu dengan Brigadir Patiko Jayadi dari Polres Lampung Selatan. Mereka lalu bertemu di pelataran kampus UBL.
Adapun pertemuan keduanya adalah untuk mengembalikan senjata api milik Bripka Duansyah yang sudah selesai diperbaiki oleh Brigadir Patiko.
"Pada saat dicek senjata dikokang dan ternyata masih ada satu peluru dan meletus," kata Pandra.
Peluru yang meletus tersebut menembus kaca mobil tempat keduanya bertemu. Saat itu, kebetulan seorang mahasiswa dengan jarak 30 meter sedang makan dan tertembak.
Korban tertembak di bagian perut sebelah kanan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Saat ini sang mahasiswa masih menjalani perawatan," katanya.
Pascakejadian tersebut, kedua oknum polisi tersebut langsung diamankan oleh Propam Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan. Apalagi diketahui bahwa senjata api tersebut bukan senjata organik dari Polri.
"Senjata itu non organik Polri. Dalam pemeriksaan nanti diperiksa alasan membawa senjata api non organik Polri. Hasilnya nanti diketahui kedua oknum tersebut akan dikenakan sanksi apa," ujarnya.