Pelaku Perekam Payudara Pelanggan Starbucks Mengaku Hanya Iseng

Starbucks Coffee
Sumber :
  • BusinessInsider

VIVA – Seorang oknum pegawai Starbucks berinisial D yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengintip payudara konsumennya mengaku hanya iseng memposting kelakuan temannya K di media sosial. K saat itu menggunakan kamera CCTV diduga berupaya mengintip payudara konsumennya, VA.

Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Manager BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Pada polisi D mengaku hanya bermaksud menggoda temannya itu. Tapi, aksi bercanda itu berujung pada dilaporkannya mereka ke polisi oleh korban.

"Jadi, hanya merupakan keisengan dari tersangka D yang mencoba menggoda saksi K yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 3 Juli 2020.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Singkat cerita pada saat detik-detik pelecehan itu terjadi, korban VA datang bersama rekannya ke Starbucks tersebut dan duduk di sebuah meja. Saat rekan VA pergi ke toilet, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya melihat payudara korban melalui kamera CCTV. Hal ini dilakukan karena K suka dengan VA. Pada polisi bahkan K mengaku sudah punya nomor telepon korban

"VA ini adalah pelanggan kedai kopi sehingga K sebagai barista sering melayani dan akhirnya tahu. Nah teman-temannya menganggap bahwa K ini sedang PDKT dengan VA sehingga sering diisengi ataupun dibencandai bahwa ini ada kedekatan," katanya.

Menjelajah Kebun Kopi di Lereng Gunung Manglayang Timur

Baca juga: 22 Karyawan Unilever Positif Corona, Ratusan Pegawainya Diliburkan

Buntut dari insiden ini,  Polisi menetapkan D sebagai tersangka. "Menetapkan terduga D sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat 3 Juli 2020.

Polisi menjelaskan kalau D adalah sosok yang merekam aksi temannya, yaitu K yang diduga mengintip payudara konsumennya lewat kamera Closed Circuit Television (CCTV). 

D diketahui mempostingnya ke akun Instagramnya sendiri hingga akhirnya viral. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal  45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"D memposting di story Instagramnya," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya