Alasan Pemprov DKI Keluarkan Izin Perluasan Kawasan Ancol
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai di Jakarta lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI), dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan pengerukan dilakukan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaannya telah ditetapkan sejak 2009. "Jadi, sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah seperti dikutip dari YouTube Pemerintah Provinsi DKI pada Jumat, 3 Juli 2020.
Sesuai rencana tersebut, Saefullah mengatakan tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Menurut dia, proses yang sudah berjalan selama 11 tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta. "Berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 m3. Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar," ujarnya.
Baca Juga:Â Ahok Sempat Berpikir untuk Tidak Cerai dengan Veronica
Ia menjelaskan penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru, karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur. Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik.
Untuk itu, kata dia, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi ( DUFAN ) seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar yang ditandatangani pada 24 Februari 2020. Izin pelaksanaan yang diberikan, salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur. "Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektar 'tanah timbul' yang ada di Ancol Timur, dihasilkan dari lumpur pengerukan sungai-sungai di Jakarta. Kemarin dibuatkan Kepgub agar bisa mendapat sertifikat dari BPN, dan lahan perluasan di Ancol dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Namun, Saefullah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. Di antaranya, pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. "Ground breaking (peletakan batu pertama) `museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020," katanya.
Baca Juga:Â Grab Didenda Rp30 M, Hotman Paris: Preseden Buruk untuk Dunia Usaha RI
Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan. "Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol. Penetapan lokasi tersebut juga berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 hektar pada tahun 2009," katanya.
Di samping itu, Saefullah mengatakan perluasan lokasi di Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan. Oleh karena itu, ia mengatakan PT Pembangunan Jaya Ancol harus melakukan kajian teknis untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh.
"Lakukan kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian pelaksanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lainnya yang diperlukan," tandasnya.