Per 1 Juli 2020, DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kantong plastik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Perumda Pasar Jaya mulai awal Juli 2020 mendatang akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar. Hal ini dilakukan untuk menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Tisu Mice Berubah Jadi Nano, Intip Strategi Azkia Diva Hadapi Gempuran Banjirnya Produk China

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut. 

"Sesuai ketentuan menurutnya per awal Juli mendatang pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan di seluruh area jual beli di pasar," kata Arief Nasrudin di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. 

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor

Maka sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya. "Karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi” ujarnya.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jay, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

APDI Jakarta Setuju Ekosistem Digital Ditingkatkan, Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang maka sejak pembahasan pergub ini pada tahun 2018 sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan tersebut. 

Sosialisasi awal dilakukan pada Desember 2018 lalu di Pasar Kramat Jati. Dalam sosialisasi seperti ini ikut juga dibagikan kantong ramah lingkungan kepada pengunjung pasar. Berbagai kegiatan  lainnya untuk menyosialisasikan kegiatan ini juga dilakukan di pasar-pasar lainnya seperti di Pasar Tanah Abang. 

Lanjut dia, sosialisasi terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. 

"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," ujarnya.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Madina, Mobil Wakapolres Dibakar Massa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya