Berikut Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi SMP-SMA di Jakarta

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP- SMA. 

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.

Melalui keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, sudah menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (7 siswa). 

Gibran Minta Kaji Ulang PPDB Zonasi, Mendikdasmen Mu'ti: Ojo Kesusu, Jangan Tergesa-gesa

"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi yaitu, 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen," kata dia. 

Sementara untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10- 11 tahun 0,3 persen.

Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Denny Cagur Soroti Sistem Zonasi Sekolah

Jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.

Perlu diketahui bahwa zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Adapun proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi adalah sebagai berikut :

1. Seleksi tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
2. Seleksi tahap II berdasarkan Usia
3. Seleksi tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah
4. Seleksi tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5 persen (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan jalur zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020).

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20 persenuntuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020. 

Seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

Baca juga: 5 Anggota Polda Metro Babak Belur Dikeroyok Orang-orang Nigeria

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya