Putri Kandung John Kei Minta Maaf di Depan Publik
- tvOne
VIVA – Putri sulung John Refra Kei, Maria Erviliana Refra (Melan Refra) menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan warga atas perbuatan ayahnya yang dianggap kembali membuat keresahan di tengah masyarakat.
Ia mengaku kaget kalau ayahnya terlibat dalam kasus dugaan penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang sempat viral pada Minggu, 21 Juni 2020.
“Saya atas nama keluarga, saya putri dari John Refra mau menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan warga negara Indonesia, yang dianggap papa saya membuat kegaduhan. Berita papa dan Om Nus cukup mengagetkan bagi saya,” kata Melan Refra dikutip dari tvOne pada Jumat, 26 Juni 2020.
Sebagai anak, Melan Refra mengakui dia tentu sedih sang ayah kembali diamankan pihak Polda Metro Jaya. Padahal kata Melan, ada harapan besar kepada sang ayah ketika dijemput bebas dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 26 Desember 2019.
“Saat saya jemput papa di Nusakambangan, kami punya harapan sangat besar mengenai perubahan papa sangat dahsyat,” ujarnya.
Melan merasa ada perubahan dari papanya yang perlu diketahui masyarakat. Hal itu dirasakan setelah menjemputnya di Nusakambangan beberapa waktu lalu. Menurut dia, sang papa sudah berubah dari kehidupan yang lama dan sering mengajak berdoa bersama serta diajak pelayanan dari gereja ke gereja.
“Untuk menanggapi kasus ini, saya kaget. Papa saya dari Nusakambangan merasa sudah berubah, kok tiba-tiba dikagetkan dengan kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Jon Kei pada salah satu rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sempat viral.
Videonya bahkan sempat beredar di media sosial. Awalnya, video tersebut adalah video perampokan. Namun ternyata video yang viral tersebut adalah penyerangan kelompok John Kei yang diduga merupakan aksi balas dendam.
John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kediamannya Perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama 24 anak buahnya pada Minggu, 21 Juni 2020.
John Kei terlibat dalam aksi penyerangan di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Akhirnya, John Kei bersama gengnya ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis atas penyerangan terhadap Nus Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Sultan Pontianak Sebut Siap Perang Bila RUU HIP Disahkan