Kadisdik DKI Akan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Syarat Usia PPDB
- U-Report
VIVA – Perdebatan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menggunakan syarat usia semakin memanas. Pengacara publik Dr. David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana ke Ombudsman RI.
Menurut David perdebatan itu semakin memanas disebabkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019. Sebab menurut Permendikbud jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi.
Sedangkan menurut David, Dinas Pendidikan DKI menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota. Hal itu dilihat dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 510 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.
"Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah," kata David dalam keterangan yang diterima VIVA, Jumat, 26 Juni 2020.
David meminta Disdik DKI Jakarta tidak menganggap jarak tempat tinggal siswa dan sekolahnya sama semua. Sebab dipastikan ada perbedaan jarak yang dekat bisa menjadi prioritas.
Baca juga: Banyak Siswa SMP Tak Lolos Masuk SMA karena Aturan Usia PPDB DKI
Banyak orangtua frustrasi
Menurut David pun banyak orangtua siswa yang kecewa dan frustrasi. Ia pun memberikan contoh dengan adanya orang tua siswa yang berprofesi sebagai pedagang bakso dan anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan karena usianya yang lebih muda.
Selain laporan lain mengatakan beberapa orangtua siswa frustrasi, karena sekolah swasta sudah menutup pendaftaran sedangkan anaknya tidak diterima sekolah negeri dengan alasan usia.
"Harusnya Pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak-anak tersebut, Apa salah anak anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu mensekolahkan anaknya di sekolah swasta," katanya.
David pun mengingatkan bahwa tujuan zonasi adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, sangat tidak berdasar.
"Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama," kata David.