Anies Sujud Syukur karena Menang Gugatan Reklamasi di MA

(kiri) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta yang diputus pada 4 Juni 2020 lalu.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

"Amar putusan tolak kasasi dari pemohon kasasi 1 (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi 2 (Gubernur DKI), batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian dikutip dari situs MA pada Rabu, 24 Juni 2020.

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin dan dua anggota hakim lainnya yakni Yodi Martono dan Sudaryono dengan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Sementara, perkara ini teregistrasi dengan Nomor: 227 K/TUN/2020 dan nomor perkara pengadilan tingkat 1 di PTUN Jakarta yakni 24/G/2019/PTUN.JKT tentang perizinan.

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Untuk itu, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta akan terus maju menghadapi perkara-perkara lainnya yang masih dalam proses. "Sudah benar berarti kita dan kita maju terus. Ini sejalan dengan kebijakan kita. Insya Allah, lain-lain yang sedang proses bisa dimenangkan juga," kata Anies.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Hal itu membuat perusahaan tersebut bisa melanjutkan kembali reklamasi dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.

Kemudian Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan terkait reklamasi di Pulau H.
 

[dok. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, dalam telekonferensi pers paparan kinerja BNI kuartal III-2024, Jumat, 25 Oktober 2024]

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

PT Bank Negara Indonesia Tbk BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah berkoordinasi dengan kreditur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024