Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas
- dok. Pixabay
VIVA – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyoroti terkait penangkapan pejabat Bea Cukai berinisial AP dan T terkait kasus narkoba, di Jakarta, pada Minggu 21 Juni 2020 lalu. Herman mengecam keras apabila kedua pejabat Bea Cukai itu terbukti terlibat Narkoba.
Menurut Herman, aparatur sipil negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan justru terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara," kata Herman, Rabu 24 Juni 2020
Herman juga mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada yang dibedakan atau mendapat perlakuan khusus.
Indonesia telah memiliki undang-undang yang tegas untuk memberantas narkoba. Maka dari itu, Polri diharapkan mampu bersikap profesional.
"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Politikus PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Bea Cukai yang diciduk Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan narkoba adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady (AP). Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami peran kedua pejabat Bea Cukai tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Kata Presiden, Aparat Jangan Asal Main Tangkap