Mucikari Anak Penyalur Nafsu Bejat Buronan FBI Diringkus Pasrah
VIVA – Kepolisian akhirnya menangkap seorang perempuan yang diduga merupakan mucikari dari Russ Albert Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Ia ditangkap pada Jumat siang, 19 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.Â
Salah satu sumber dari Polda Metro Jaya yang tidak mau diungkapkan namanya itu menyebutkan bahwa perempuan yang diduga sebagai muncikari tersebut berinisial Ar. Dia ditangkap tanpa perlawanan. "Dia langsung mengaku," ujarnya seperti diberitakan VIVAnews.
Ar yang berusia 27 tahun telah dipantau oleh pihak Kepolisian sejak mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat, menuju rumah temannya di Banten. Saat itulah pihak Kepolisian menangkapnya.Â
Disebut Ar telah memasok lebih dari satu orang korban kepada Russ. Russ diketahui terlibat kejahatan prostitusi anak di bawah umur (paedofilia). Ia menggunakan visa turis saat datang ke Indonesia. Ia juga diketahui dua kali menggunakan nomor paspor yang berbeda.
Selama berada di Indonesia sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya antara lain berinisial SS, LF, dan TR. Namun polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya. Russ diketahui meminta perempuan dari Ar melalui WhatsApp.
Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, RAM melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Setelah ditelusuri Russ juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008.
Baca juga: Akibat Bualan 3 Pria Sebar Video Mandi, Gadis Lugu Bakar Diri