Hati-hati Pesepeda Jakarta Keluar Jalur Denda Rp100 Ribu
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pandemi virus Corona COVID-19 membuat masyarakat lebih rajin berolah raga. Salah satu olahraga yang sedang ramai digandrungi masyarakat adalah bersepeda. Untuk itu telah dipersiapkan jalur-jalur khusus agar pesepeda memiliki jalurnya sendiri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan jika pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan akan didenda sebesar Rp100 ribu. Hal tersebut sesuai Pasal 299 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas dendanya itu Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya dikutip dari VIVAnews, Kamis 18 Juni 2020.
Saat ini polisi masih terus melakukan sosialisasi selama sepekan agar para pesepeda bisa berkendara di jalurnya.
Tidak hanya pesepeda, ternyata pengendara bermotor baik sepeda motor maupun mobil juga tidak diperbolehkan melintas di jalur sepeda sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di pasal 287 ayat 1 ancaman hukum 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk kedua arahnya.
Jalur khusus sepeda tersebut disiapkan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dengan mengambil jalur kendaraan bermotor. Nantinya jalur akan dibatasi memakai traffic cone.
"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara. Untuk (jalur) pesepeda berada di jalur lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Pemisahan jalus pesepeda dengan pejalan kaki diharapkan dapat meminimalisir penularan virus COVID-19. Jalur sepeda sementara itu akan dievaluasi setelah berakhirnya masa PSBB transisi di Jakarta.
Baca juga: Apa Benar Pelajaran Agama akan Dilebur dengan PPKN, Cek Faktanya