Kelakuan Lucu Pelanggar PSBB, Tak Mau Didenda Tapi Jijik Diminta Nyapu

Langgar PSBB, kena sanksi sapu jalanan
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Petugas terus  memberlakukan sanksi baik berupa denda atau kerja sosial pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Mereka yang tidak mempedulikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker harus mengikuti aturan yang ada. 

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Kejadian-kejadian lucu pun terlihat saat masyarakat melanggar PSBB transisi. Salah satunya saat seorang wanita cantik yang terjaring razia karena mengendarai mobil pribadi tanpa menggunakan masker. Saat diberikan sanksi, wanita ini memilih menjalankan sanksi sosial, dengan menyapu jalan di kawasan Pasar Aries, Kembangan Jakarta Barat.

Baca Juga: Geger Video Ahmad Dhani Sebut PDIP Berupaya Mensekulerkan Indonesia

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Warga Disarankan Pakai Masker

Tingkah yang diperlihatkan oleh wanita tersebut membuat warganet tertawa dan gemas. Sebab, wanita muda itu malah terkesan jijik. Dia menggunakan kakinya untuk memasukkan sampah ke serokan.

"Mbak pakai tangan dong mbak, jangan pakai kaki," kata salah satu petugas, menegur wanita itu.

AS Perintahkan Pemeriksaan Masker Oksigen di 2.600 Pesawat Boeing

"Mbak, tadi harusnya denda aja, enggak perlu jijik jadinya," lanjut petugas. 

"Saya kan belum pernah nyapu," jawab wanita itu, menanggapi protes dari petugas.

Wanita itu baru memegang serokan setelah petugas memastikan jika ia akan mendapatkan handsanitizer setelah menyapu jalanan. 

Diketahui, dari keterangan petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan, sang wanita terjaring razia karena melanggar Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi. Awalnya, wanita cantik ini ditawari membayar denda sebesar Rp250 ribu. Tetapi ia menolak, dan memilih hukuman sanksi sosial, menyapu jalanan. 

Salah satu petugas Satpol PP, Windra Ayu Maruti mengatakan, usai mendapatkan sanksi itu pihaknya langsung mendata. Juga memberikan teguran agar selalu menggunakan masker untuk menjaga kesehatan bersama. Jika nantinya terjaring lagi, maka akan ada sanksi tegas yakni denda dan sanksi sosial sekaligus kepada perempuan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya