Pemkot Bogor Wajibkan ASN Hamil maupun 50 Tahun ke Atas WFH

ilustrasi wanita hamil
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk work from home (WFH) ‘bekerja dari rumah’. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Kemudian agi ASN usia produktif tapi mengidap penyakit serta ASN yang sedang hamil juga diwajibkan WFH. “Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun  dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” ungkap Bima Arya di Bogor.

Bima menambahkan, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun dibatasi. “Pelayanan publik menerapkan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja, Pemkot Bogor mengatakan tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau shift itu lebih targetnya di Jakarta. Kalau di Bogor kan tidak terjadi penumpukan pengguna transportasi. Karena menumpuknya yang mau ke Jakarta. Kalau arus yang mau ke Bogor tidak ada masalah saya kira. Di stasiun Jakarta kan tidak ada penumpukan arus pagi-pagi ke Bogor,” ujar Bima.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

“Surat edaran dari Gugus Tugas itu lebih kepada warga Bogor yang kerja di Jakarta. Tapi kalau untuk ASN, ini berlaku aturan dari kemenpan-RB tentang work from home. Kita atur jadwal piketnya. Sekarang masih banyak WFH,” katanya.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja ASN akan bersifat fleksibel disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo.

Menurutnya, apabila suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. Pada masa transisi ini, lanjut Tjahjo, kantor pemerintah bisa menerapkan bekerja dari kantor atau WFO dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru.

Selain itu, PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk, menjaga jarak saat melakukan pertemuan dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. 

Baca juga: Saat Berpapasan, Pria Hajar Nenek Tua hingga Kepalanya Hantam Hidran
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya