Ngeri, Tiap Hari Ada Anak Datangi Rumah Buronan FBI si Pencabul
VIVA – Polisi menyebut muncikari berinsial A yang menyuplai anak-anak untuk melayani nafsu bejat Russ Albert Medlin, seorang buronan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat adalah kunci untuk membongkar jumlah korban Russ.
Diyakini korban Russ bukan cuma tiga orang. Pasalnya selama tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) warga sekitar kerap melihat anak-anak keluar-masuk kediaman Medlin secara bergantian setiap harinya.
“Diketahui ada berapa korban-korban karena pengakuan masyarakat hampir setiap hari bergantian anak kecil keluar dari sana,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2020.
Dia menambahkan, pihaknya telah bersurat ke FBI untuk memproses ekstradisi Medlin. Sembari menunggu, polisi akan tetap memproses Russ sesuai hukum yang berlaku di Tanah Air. Memang ada permintaan juga dari FBI untuk mengekstradisi Russ karena hendak menindak hukum Russ atas kasus penipuan investasi.
“Saat ini masih didalami tapi kita terus koordinasi dengan mabes Polri dalam hal ini Interpol dengan FBI karena memang tersangka ini adalah buronan FBI. Sudah kita koordinasikan dan kita sudah menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negaranya tetapi proses pencabulan masih kita lengkapi berkas perkara sambil menunggu surat dari sana,” katanya.
Sebelumnya aparat Polda Metro Jaya mencokok Russ Medlin seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini.
Selama berada di Indonesia sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya. Antara lain berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.
Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Selain itu, diketahui juga kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat. Dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan anak sebagai objek seksual tak pantas.
Baca juga: Gawat, dr Tirta Ancam Keras Laporkan Warganet yang Bully Dia