Begini Tahapan PPDB Online DKI Jakarta

Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mulai hari ini, Kamis 11 Juni 2020 Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Seperti tahun sebelumnya PPDB tahun ini juga dilakukan secara daring atau online melalui situs resmi PPDB http://ppdb.jakarta.go.id.

Untuk diketahui, PPDB Online DKI Jakarta, operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 setiap hari Senin sampai Sabtu. Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat dilihat di situs Disdik DKI Jakarta, yakni disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta.go.id.

Untuk pendaftaran/pemilihan sekolah online berlangsung pada tanggal 7 - 8 Juli 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB). Proses seleksi online akan berlangsung pada tanggal 7 - 8 Juli 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB). Sedangkan pengumuman online dijadwalkan pada 8 Juli 2020 pukul 17:00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan PPDB, bisa mengikuti beberapa langkah seperti berikut yang dilansir VIVA dari laman instagram resmi PPDB DKI Jakarta.

1. Prapendaftaran mulai 11 Juni - 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional. Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :

1. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
2. Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
3. Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
4. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
5. Asal sekolah SPK
a. Scan atau foto dokumen.

Rincian dokumen yang diunggah:

1) Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
2) Kartu Kelurga;
3) Sertifikat Akreditasi;
4) Nilai Rapor;
5) Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

DPR Minta Syarat Pendaftaran CPNS Dipermudah: Jangan Mempersulit Masyarakat

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

2. Pengajuan Cetak Pin/Token

Pendaftaran Diperpanjang, Paslon Tunggal di 6 Kabupaten Sumut Lawan Kotak Kosong

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.

a. Mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. Cetak PIN/token dengan klik tkmbol 'Pengajuan Akun'.
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

KPU: Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan dalam Pilkada Harus Sampaikan Surat Tertulis

3. Aktivasi PIN/token

a. Mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token
c. Ganti PIN/token dengan password
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id)
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password
c. Memilih sekolah tujuan
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran

5. Lapor Diri Daring

a. Mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id
b. login dengan cara inpur nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password
c. Klik tombol 'Lapor Diri'
d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Layanan pengaduan PPDB di nomor: Tlp/hotline : (021) 39504053 ; (021) 39504050
Tlp/SMS : 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
Whatsapp : 081380063214; 081380063215

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya