Presiden Depok Lawyer's Club Kritik Surat Gubernur DKI soal SIKM
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta tentang pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk sejumlah profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum menuai sorotan berbagai pihak.
Salah satunya dari seorang advokat atau pengacara asal Depok, Jawa Barat, Mukhlis Effendi. Kendati demikian, pria yang menjabat sebagai Presiden Depok Lawyer’s Club (DLC) itu mengaku bahwa dirinya siap saja mendukung dan menyetujui kebijakan tersebut.
“Saya mendukung kebijakan Gubernur DKI yang telah mengecualikan kepemilikan SIKM bagi advokat. Namun saya merasa ada yang perlu direvisi pernyataan dalam surat edaran tersebut. Yakni hal yang menyebut advokat adalah mitra penegak hukum,” katanya pada Rabu 10 Juni 2020
Sebab kata Mukhlis, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Advokat, disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. “Sehingga tidaklah tepat dalam SE (surat edaran) tersebut menyebutkan advokat adalah mitra penegak hukum,” kata dia lagi.
Istilah mitra itu dianggap Mukhlis seperti membuat advokat seakan-akan tak sama dengan penegak hukum. Ibarat sekadar memiliki relasi dengan penegak hukum.
Namun kemudian dalam hal esensinya, Mukhlis pun mengingatkan kepada rekan sesamanya advokat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas. “Tetap jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan. Insya Allah kita akan bisa melalui musibah ini,” tuturnya lagi merespons wabah Corona yang sedang terjadi.
Baca juga: Rintihan Wanita dari Semak-semak Jakarta, Ternyata Sedang Melahirkan