DKI Beda Sendiri, Tak Ikut Permenhub Kapasitas Angkutan 70 Persen
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam Permenhub terbaru, Budi menghapus jumlah kapasitas maksimal pembatasan penumpang dan memperbolehkan moda transportasi darat, laut serta udara untuk mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari total kapasitas angkutnya.
Namun Pemerintah Provinsi DKI tetap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 50 persen dalam masa transisi menuju normal baru guna mencegah penyebaran dan penularan virus Corona COVID-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap melakukan pembatasan-pembatasan dengan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SIKM, Pergub tentang sanksi maupun Pergub 51.
"Jadi sampai hari ini kami terus memberlakukan pembatasan. Tentu kami akan cek kembali dengan Gugus Tugas pusat dan pemerintah pusat," kata Riza seperti dikutip dari tvOne pada Rabu, 10 Juni 2020.
Menurut dia, pembatasan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan, kemerdekaan dan keleluasaan. Melainkan Pemerintah Provinsi DKI justru ingin melindungi warga Jakarta dan sekitarnya termasuk siapa saja yang datang ke Jakarta dalam posisi aman, nyaman, terkendali serta tidak terpapar virus.
"Mohon dukungan semua pihak untuk terus membantu. Kami yakin berbagai kebijakan yang diambil pemerintah pusat, pasti diambil kebijakan yang terbaik. Kami selalu diajak terus diskusi dimintai masukan dan saran, sehingga menjadi kebijakan satu kesatuan," ujarnya.