Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Sampai Agustus 2020
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di tengah masa pandemi virus corona COVID-19. Kabar baiknya, waktu perpanjangan diberikan sampai bulan Agustus 2020.
"Masa berlaku SIM yang habis antara tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19," tulis akun instagram TMC Polda Metro Jaya yang dikutip pada Rabu, 10 Juni 2020.
Sementara, para pemegang SIM bisa mengunjungi beberapa Satpas dan mobil SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada lima lokasi Satpas dan satu SIM Keliling yang beroperasi hari ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Di antaranya Satpas Daan Mogot, Satpas Kebon Nanas, Satpas Kemayoran, Satpas Polres Jakarta Selatan, Satpas Jakarta Utara (Jalan Gorontalo) dan SIM Keliling Masjid At-Tin Taman Mini, Jakarta Timur. Jenis layanan yang diberikan di Satpas meliputi pengurusan SIM baru dan perpanjangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan dokter dan asuransi.
Untuk itu, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis.