PSBB Bekasi Diperpanjang, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama 28 hari terhitung sejak hari ini. PSBB ini dilanjutkan dengan skala proporsional terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020.
Baca juga: Update Corona 5 Juni 2020: Jumlah Kasus Positif Nyaris 30 Ribu
Keputusan perpanjangan PSBB Bekasi tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan selama perpanjangan keempat PSBB Bekasi sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020, masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19. Berkaca dari fakta tersebut, maka pemkot Bekasi merasa perlu menetapkan perpanjangan kelima di Bekasi untuk menghambat laju penularan COVID-19 secara efektif.
"Perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB di kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020," tulis surat Kepwali yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertanggal 4 Juni 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi, Cek Jadwal Operasional Kereta Commuter Line
Pada perpanjangan PSBB proporsional ini, masyarakat yang berdomisili atau beraktivitas di Bekasi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perpanjangan kelima pelaksanaan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu masyarakat juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan wabah pandemi.
"Pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan di Lingkungan Pemkot Bekasi sejalan dengan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19 secara bertahap, diberlakukan pelayanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tulis pernyataan tersebut.