Daftar Tempat Kegiatan yang Boleh Dibuka Saat Masa Transisi di DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai hari Jumat, 5 Juni hingga akhir bulan Juni 2020. Namun, Pemerintah Provinsi DKI sudah mulai membuka sejumlah tempat ibadah maupun kegiatan ekonomi.

Karena menurut Anies, bulan Juni ini merupakan masa transisi untuk menuju normal baru. Sehingga, sebelas sektor yang selama PSBB ini diizinkan itu sudah bisa beroperasi. Hanya saja, sekarang ditambahkan lagi tempat dan kegiatan yang dibuka saat masa transisi.

“Kita membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk,” kata Anies seperti dilansir dari Youtube Pemerintah Provinsi DKI pada Kamis, 4 Juni 2020.

Pekan pertama itu tanggal 5-7 Juni (Jumat, Sabtu, Minggu). Pekan kedua, tanggal 8-14 Juni (Senin-Jumat atau hari kerja dan Sabtu-Minggu atau akhir pekan). Pekan ketiga, tanggal 15-21 Juni (Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu). Pekan keempat, tanggal 22-28 Juni 2020 (Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu).

Adapun tempat dan kegiatan yang mulai dibuka hari Jumat, 5 Juni 2020 adalah tempat kegiatan ibadah rutin dan kegiatan ibadah berkelompok kecil sudah mulai dilakukan. Jadi masjid, musala, gereja, vihara, pura, klenteng semua sudah mulai bisa dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin.

“Harus mengikuti prinsip protokol kesehatan. Jumlah peserta maksimal 50 persen, menerapkan jarak aman 1 meter antarorang, cuci tempat kegiatan dengan disinfektan,” ujarnya.

Selain tempat ibadah, Anies juga membuka tempat kegiatan usaha dan tempat kerja secara bertahap seperti perkantoran, rumah makan mandiri, perindustrian, pergudangan, pertokoan/ritail/showroom dan lainnya (berdiri sendiri), serta layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) mulai hari Senin, 8 Juni 2020.

Sementara kegiatan UMKM binaan Pemerintah Provinsi DKI (lokasi binaan/sementara) mulai dibuka Sabtu, 13 Juni 2020. Sedangkan pasar, pusat perbelanjaan, mal (non-food/pangan) dibuka mulai Senin, 15 Juni 2020. Kemudian, taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor dan kebun binatang dibuka mulai Sabtu, 20 Juni 2020.

Selanjutnya, kegiatan sosial dan budaya seperti fasilitas olahraga outdoor itu dibuka hari Jumat, 5 Juni 2020. Kemudian museum dan galeri serta perpustakaan termasuk taman/RPTRA itu mulai dibuka hari Senin, 8 Juni 2020. Untuk pantai, dibukanya Sabtu, 13 Juni 2020.

Di samping itu, Anies juga melonggarkan pergerakan orang menggunakan moda transportasi seperti mobilitas kendaraan pribadi (sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 kartu keluarga dapat 100 persen) mulai Jumat, 5 Juni 2020.

“Mobilitas angkutan umum massal, taksi (konvensional dan online) dan ojek (online dan pangkalan) itu mulai Jumat, 5 Juni 2020,” tandasnya.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Baca juga: Transportasi Umum dan Ojol di Jakarta Beroperasi Kembali 8 Juni 2020

Diketahui, Anies mengumumkan penerapan PSBB di wilayah Jakarta diperpanjang tahap keempat. Menurutnya, dalam PSBB yang berlangsung sepanjang Juni, warga Jakarta berada pada masa transisi menuju kondisi baru di tengah pandemi corona.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies.

Dalam masa transisi yang dimulai Jumat, 5 Juni 2020, Anies mengatakan ada sejumlah kegiatan sosial dan ekonomi akan kembali dibuka. Namun, kata Anies, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Fase pertama, Anies akan melakukan pelonggaran hanya untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan memiliki efek risiko yang terkendali. "Kita berharap di fase pertama ini selesai Juni akhir. Jika bisa dilewati dengan baik dan tidak ada lonjakan menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk fase kedua," kata Anies.