DKI Jakarta Masa Transisi, Sanksi PSBB Tetap Berlaku
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberi izin bertahap untuk dilakukannya kegiatan-kegiatan umum tertentu di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di bulan Juni 2020.
Menurut Anies, kegiatan yang diizinkan yaitu acara yang pasti memberi manfaat besar secara luas. Termasuk juga, kegiatan yang bisa dilakukan dengan pengendalian risiko penularan COVID-19 yang ketat.
"Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta, Kegiatan Sosial Ekonomi Dibuka Bertahap
Anies menyampaikan, PSBB transisi sekaligus sebagai masa edukasi bagi warga atas cara hidup pada tatanan new normal atau kenormalan baru. Masa PSBB transisi, pelonggaran terbatas dilakukan, namun masyarakat harus terus memperhatikan protokol kesehatan saat mulai beraktivitas di luar ruangan.
"Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif, sesuai protokol COVID-19," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, sekali pun ada pelonggaran, sanksi, masih terus diberlakukan jika ada pelanggaran atas ketentuan-ketentuan PSBB. Masyarakat, di antaranya wajib terus mengenakan masker saat berada di luar ruangan, juga tetap tidak diperkenankan berkumpul lebih dari lima orang.
"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku, dan akan ditegakkan. Mulai dari ketentuan terhadap kegiatan usaha, sampai kegiatan masyarakat, tidak ada pengecualian," ujar Anies.