Pemeriksaan SIKM di Jabodetabek Terus Dilakukan hingga COVID-19 Reda

Penerapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dengan wilayah lain saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Setelah itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," kata Syafrin di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

Ia menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan, hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," katanya.

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Oleh karenanya yntuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Untuk pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. Bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut :
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah di-scan.

Baca juga: George Floyd Tewas di Lutut Polisi AS Berujung Penjarahan di Mana-mana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya