Driver GoCar Dihajar Polisi Muda Sampai Babak Belur

William Limbong, driver taksi online dianiaya polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – William Barita Limbong (41) seorang driver taksi online dianiaya seorang polisi muda berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) berinisial NAM di Jalan H Mawi Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Senin malam 25 Mei 2020. Penganiayaan dipicu hal yang sebenarnya sepele karena driver tak menemukan titik lokasi polisi tersebut. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Informasi yang dihimpun VIVA, identitas polisi tersebut diketahui melalui chat yang direkam melalui tangkap layar atau screen shot dan tersebar di kalangan pengemudi online. Begitu juga rekaman foto dan video saat korban melapor. Dalam foto korban berada di rumah sakit dengan wajah berlumuran darah. 

Selain itu, dalam pesan berantai itu, dilampirkan laporan ke Polres Bogor, No. Pol STPL/B/234/V/2020/ JBR/ RES BOGOR. 

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Korban menututkan dalam laporan tersebut. Terjadi pada pukul 19.30 WIB di depan rumah terduga di Jalan H Mawi Gang Onong, Kecamatan Parung. 

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara : terduga penganiaya korban setelah mengantarkan barang milik terduga akibat dari simpang siur di perjalanan melalui chat Aplikasi GoCar. Akibat kejadian ini korban mengalami luka pada pelipis atas, sebelah kanan, dahi kanan atas, tulang hidung dan tulang rusuk kanan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bogor. 

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Laporan tersebut ditandatangani Ailtu Supriaytno Kanit SPK I Polres Bogor. Namun dalam laporan itu, nama  terlapor yakni polisi berpangkat AKP tidak disebutkan dan hanya bertuliskan lidik.

Terkait peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Bogor telah membenarkannya. Saat ini Satuan Reskrim Polres tengah melakukan penelurusan dan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan  pidana penganiayaan  seorang driver ojek online ini terjadi di wilayah Parung Kabupaten Bogor, pada hari Senin, 25 Mei 2020. Penganiayaan berumula ketika korban yang berprofesi sebagai driver GoCar WBL mendapatkan order dari terduga pelaku untuk mengantarkan barang.

Namun karena terduga pelaku kesal lama menunggu, kemudian meminta korban untuk kembali ke lokasi titik koordinat. Saat itu kemudian terjadi cekcok mulut dan perbuatan penganiayaan terhadap korban.

"Kami sudah terima laporan dari korban inisial WBL (41) yang beprofesi sebagai driver GoCar terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan," kata Benny, Rabu 27 Mei 2020.

Namun Benny tidak menjelaskan kepada wartawan pelaku yang berpangkat AKP tersebut dinas di mana pada saat ini.

"Saat ini kami sedang melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait terduga pelaku yang melakukannya, serta kami akan menindaklanjuti penyelidikan ini," kata Benny. 

Baca juga: Gerindra: Negara Tidak Mungkin Terus-menerus Biayai Rakyatnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya