Tangerang Segera Terapkan New Normal, Bagaimana Ketentuannya
- VIVA/Sherly
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai melakukan beberapa persiapan untuk menerapkan pola hidup baru atau new normal selama masa pandemi virus Corona COVID-19.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, beberapa ketentuan yang akan diterapkan dalam pola hidup baru itu yakni dengan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas mencuci tangan, melakukan jaga jarak, serta diimbau tetap berada di dalam rumah bila tidak diperlukan untuk beraktivitas di luar rumah.
"Sebentar lagi masa PSBB akan segera berakhir dan kita masih tunggu arahan gubernur Banten, apakah nanti dilanjut atau dicabut masa penerapannya. Dan bila masa penerapan PSBB dicabut, maka tentunya masyarakat dan kita semua harus siap menerapkan pola hidup baru di tengah wabah COVID-19. Di mana, ketentuannya dengan tetap menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak," katanya, Rabu, 27 Mei 2020.
Selain itu bila nantinya pola hidup baru atau new normal akan diterapkan maka sejumlah aturan dalam mekanisme pelayanan, serta sarana prasarana publik di Tangerang akan mengalami perubahan. Salah satunya dengan mekanisme layanan publik di pemerintahan yang tetap menerapkan protokol kesehatan Corona COVID-19.
"Pada pola hidup baru nanti, sejumlah layanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah bisa melakukan layanan offline dengan tetap memberlakukan jaga jarak atau pembatasan kapasitas. Begitu juga dengan sekolah, mungkin akan diterapkan satu anak satu meja, kalau sebelumnya kan dua anak satu meja," ujarnya.
Pihaknya juga tengah melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Tangerang dan DMI untuk menyiapkan aturan pola hidup baru untuk kegiatan beribadah di masjid atau musala.
Selain Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang juga melakukan sejumlah kesiapan baik dari segi aturan atau pun ketentuan yang nantinya harus diikuti semua lapisan masyarakat. Di mana untuk ketentuannya pun sama dengan wilayah Kabupaten Tangerang ditambah dengan rajin melakukan penyemprotan disinfektan di ruang publik serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
Baca juga: Gerindra: Negara Tidak Mungkin Terus-menerus Biayai Rakyatnya