Jurus Anies Baswedan Cegah Gelombang Kedua Corona di Jakarta
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengetatan untuk membatasi pergerakan arus balik menuju Ibu kota pascalibur Idul Fitri. Gubernur Anies Baswedan mengatakan langkah ini penting untuk mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran Corona COVID-19 yang akan menentukan kondisi Jakarta ke depannya.
"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir perpanjangan PSBB bersamaan dengan musim arus balik. Karena itu Pemprov DKI membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin," kata Anies dalam konferensi pers virtual di kantor BNPB, Jakarta Senin 25 Mei 2020.
Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020, Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyevaran COVID-19.
Pergub itu mengatur kriteria masyarakat yang diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan di Jakarta. Tanpa surat tersebut, masyarakat tidak diizinkan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.
"Ketentuan ini akan dilaksanakan bersama-sama dan kita akan merujuk surat edaran Gugus Tugas. Sejak pertengahan bulan Ramadhan, sudah disampaikan tetaplah di Jakarta. Karena bila meninggalkan Jakarta, belum tentu bisa kembali dengan cepat. Kita akan melaksanakan aturan secara tegas," ujar Anies.
Persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat dilihat di situs website corona.jakarta.go.id. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan sehat yang dilampirkan dengan surat keterangan tes baik itu rapid test maupun PCR.
"Jadi intinya bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan yang disebutkan atau tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatan. Bila dipaksakan justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan karena Anda harus kembali," ungkap Anies.
Menurutnya, jangan sampai kerja keras warga DKI Jakarta dan Jabodetabek selama dua bulan lebih untuk menjaga dan menurunkan tingkat penularan Corona COVID-19 menjadi sia-sia karena akan memunculkan gelombang baru penularan virus.
Baca juga: Penampakan Anyer Sepi 'Kayak Kuburan' pada Idul Fitri Tahun Ini