Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Bersihin Trotoar Pakai Rompi Oranye

Ilustrasi PSBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB dapat dikenakan denda dan sanksi kerja sosial.

Sanksi kerja sosial ini, sudah mulai diberlakukan sejak Kamis 14 Mei 2020 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Selama empat hari sanksi kerja sosial diberlakukan, ternyata, masih banyak masyarakat yang ditemukan melanggar dan dikenakan sanksi tersebut. Masyrakat banyak yang mengaku bingung bahkan tak tahu ada sanksi kerja sosial.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan bahkan tak tahu, sanksi sudah berlaku. 

"Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," ujar Ivand, Minggu 17 Mei 2020. 

Baca Juga: Surat Resmi Bocor, Donald Trump Potong Dana untuk WHO 90 Persen

Ivand mengatakan, saksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar di tengah PSBB beragam. Mulai dari membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput.

Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna oranye dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di bagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.

WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

Demi memastikan masyarakat tertib dengan aturan PSBB yang berlaku, Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. Ivand mengatakan, pihaknya menerjukan personel di tiap kecamatan.

"Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand. 

Ilmuwan China Ungkap Kemungkinan COVID-19 Berasal dari Manusia

Meskipun aturan PSBB sudah berjalan lebih dari sebulan, tapi ternyata masih ada saja yang bandel dan enggan mengikuti aturan tersebut. Ia mengungkapkan, kebanyakan para pelanggar ini tertangkap basah tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar rumah. 

"Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," ujarnya.

Resmi! AS Putuskan Cabut Darurat COVID-19
Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024