Waspada, Bepergian Tanpa Masker di Jakarta Denda Rp250 Ribu
- pixabay
VIVA – Penggunaan masker di tengah wabah virus corona semakin digalakkan. Ini dilakukan untuk mencegah virus corona menular. Mengenai penggunaan masker, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.
"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Datangnya 500 TKA China, Ada Apa Sih ke Indonesia?
Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan. Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian," dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub.
Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk memininalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)," dikutip dari pasal 2 Pergub.