Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Masuk Jabodetabek Mulai Besok

Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aturan pelarangan mudik di area yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di area Jabodetabek mulai berlaku Jumat 24 April 2020 tepat pukul 00.00 hingga 31 Mei 2020. Artinya, tidak ada lagi kendaraan pribadi yang bisa keluar atau masuk area tersebut, baik lewat jalan tol maupun jalan nasional. 

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi menjabarkan sejumlah penyekat dan pos pemeriksaan (Check point) sedang dipersiapkan pihaknya untuk mengimplementasikan pelarangan mudik mulai dini hari nanti. Hal itu dilakukan tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19.  

"Dari luar ke Jabodetabek enggak boleh masuk dan dari dalam juga enggak bisa keluar," ungkapnya dalam teleconference, Kamis 23 April 2020. 

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Dia menegaskan, mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, pihaknya bersama otoritas terkait khususnya Kepolisian hanya memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar. Namun setelah periode tersebut nanti sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam hal ini Kemenhub merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

"Skema kita untuk semua kendaraan pribadi dan pelat hitam tidak boleh keluar masuk area PSBB," tegasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, dari pemantauan area check point sore ini, banyak pengguna sepeda motor yang melewati jalan nasional untuk keluar Jabodetabek. Mereka antara lain menuju ke daerah Indramayu area Jawa Tengah lainnya. 

"Besok sudah tidak ada kendaraan lagi yang mudik," ungkapnya. 

Dia pun meminta para warga tidak memaksakan diri untuk keluar dari Jabodetabek, dengan kendaraan pribadi setelah aturan pelarangan mudik berlaku. Karena hanya akan menyusahkan diri sendiri. 

"Nanti akan kami suruh putar balik. Masyarakat diharapkan menyesuaikan dan mematuhi aturan ini," tegasnya.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024