Jakarta Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Jakarta resmi menjadi daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) sebagai strategi terbaru untuk terus menekan penularan corona.
Hal itu, merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 sebagai respons atas surat usulan dari gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan supaya ibu kota menjadi lokasi PSBB.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)," dikutip VIVA dari surat, Selasa, 7 April 2020.
Dalam pertimbangannya, Kemenkes mengakui bahwa di Jakarta, peningkatan kasus, juga penyebaran corona, terus terjadi. Selain itu, Jakarta, juga diakui sebagai daerah di mana pemerintah daerahnya, memiliki kesiapan jika PSBB diterapkan.
"Telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah provinsi DKI Jakarta," dikutip dari surat tersebut.
Kemenkes lalu meminta Pemprov DKI melaksanakan PSBB sesuai ketentuan undang-undang. Surat, ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto Selasa ini.
"Pembatasan sosial berskala besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," dikutip dari surat.