Pemrov DKI Jakarta Perpanjang Kerja dari Rumah Hingga 19 April 2020

Work From Home
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home).

Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

"Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin, 6 April 2020. 

Untuk itu, ia mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan. 

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," tutur dia.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. 

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Ilustrasi/Cuaca berawan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Jakarta

Biar Tak Hujan saat ke TPS, Pemprov Jakarta Siapkan Rekayasa Cuaca di Hari Pilkada

Rekayasa cuaca akan menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko cuaca ekstrem yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat menuju tempat pemungutan suara (TPS).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024